TANAH KARO- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti dilansir detikcom, Senin (9/3/2020).
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe Sri Widyastuti, dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com melalui sambungan telepon miliknya menyatakan, masih menunggu keterangan resmi dari kantor pusat BPJS Kesehatan.
“Sampai dengan sekarang, saya belum bisa memberikan keterangan. Nanti kita menunggu keterangan resmi dari kantor pusat,” kata Sri singkat.
Kata Sri, dirinya sudah mendengar berita tersebut melalui media. Namun belum ada keputusan secara resmi dari kantor pusat BPJS Kesehatan.
Untuk itu katanya, pihaknya (BPJS Cabang Karo) masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Seperti diketahui, kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka kemudian menggugat ke MA.
Pemerintah pun telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pertanggal 1 Januari 2020 yaitu, Rp 42.OOO per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Sebesar Rp 110.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan Rp 160.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS akan kembali ke iuran semula yaitu, Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 50.000 untuk Kelas II dan Rp 80.000 untuk Kelas I.
Reporter: David Kaka