LABUHANBATU | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini seorang pria berinisial MP alias Uli diamankan petugas di kawasan perkebunan kelapa sawit, di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim II Unit I Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, Rabu (13/5/2026) dini hari sekira pukul 00.35 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MP alias Uli (34), dari sebuah pondok di area perkebunan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 20 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 3,80 gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Hasil interogasi awal, petugas mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E. Namun saat dilakukan penindakan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri ke area perkebunan dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan menegaskan, bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Aswin Irwan, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto menyampaikan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok dan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya. Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba secara menyeluruh,” ujarnya. (RS)







