MEDAN| Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan HC, mantan Direktur PT PSU periode 2007 – 2010, Selasa (9/11/2021). Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan tersangka HC sebelumnya berhalangan hadir saat dilakukan penahanan terhadap dua tersangka.
DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje Tahun 2007-2010 dan MSH mantan Manager Kebun Simpang Koje Tahun 2011-2013. Kerugian negara senilai Rp109.268.887.612.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan karena dikawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Tiga tersangka telah ditahan terkait dugaan keterlibatan pelaksanaan proyek pengembangan dilokasi dua desa yang berbeda di areal PT PSU. Modusnya penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kebun Simpang Koje Tahun 2011-2013 dan Tahun 2011-2019. Berdasarkan hasil akuntan publik ditemukan kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612,”kata Yos Tarigan.
Lanjut Kasi Penkum, Aspidsus M Syarifuddin SH MH telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU periode tahun 2007-2019.