Jadi Tersangka Korupsi Rp109,2 M, Mantan Direktur PT PSU Ditahan Kejatisu

HC, mantan Direktur PT PSU periode 2007 - 2010 resmi ditahan, Selasa (9/11/2021).

Penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021, seluas 518,22 Ha dan 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” tandasnya.

Selanjutnya tersangka HC, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Setelah dilakukan cek kesehatan dan swab antigen Covid-19 hasil negatif, tersangka HC ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (9/11/2021) sampai dengan 28 November 2021 di LP Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

Reporter: Toni Hutagalung