Mantan, Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu menyebutkan latar belakang terbitnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, secara cermat memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif (penerapan pidana).
Pasalnya, penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.
Kemudian, selain mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid), serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku.
Apalagi, Isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.







