“Diperlukan kebijakan yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai acuan penuntut umum guna penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,”sebut Leonard.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, secara optimal berlaku sejak 1 November 2021, bagi tersangka yang melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dan kasusnya belum dilimpahkan ke Pengadilan.
Untuk lebih lanjut, katanya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terdiri dari 9 BAB mengatur prosedur pra-penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Jaksa Agung RI berharap penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotikan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela serta akan menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan pedoman dimaksud,”terang Leonard.
Reporter: Toni Hutagalung







