Jaksa dan Polisi Diduga Kompak ‘Buang Badan’, 2 Tahun Berkas Perkara Tak Jelas

Radius Ginting memberikan keterangan pers belum lama ini mengaku korban mafia hukum

MEDAN | Polrestabes Medan kembali jadi sorotan soal perkara kasus dugaan penipuan sebagaimana diatur pasal 266 dan atau 378 KUHPidana.

Sebagaimana dialami Radius Ginting (55) warga Sedap Malam III Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan sebagai korban mengaku kecewa atas kinerja penyidik atas perkara LP/1245/K/V/2020/SPKT/Restabes Medan.

Padahal, Kejari Medan telah menerima Surat pemberitahuan pekembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/5609/VIII/Res.1.9/2022/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2022.

Selanjutnya, sudah dua (2) kali berkas perkara Nomor : B/8179/L.2.10.3/Eoh.1/09/2022 dikembalikan atas nama tersangka Immanuel S (54) dan perkara Nomor : B/8180/L.2.10.3/Eoh.1/09/2022 atas nama tersangka Jonathan MS (39), tanggal 19 September 2022 lalu.

Surat perintah penyidikan Nomor : SP. Sidik/1662/VII/Res.1.9/2020/Reskrim, 23 Juli 2020, SP. Sidik/1502/IX/Res.1.9/2021/Reskrim, 25 September 2021 dan SP.Sidik/1045/VIII/Res.1.9/2022/Reskrim, 29 Agustus 2022.

Namun hingga kini, SP Sidik/1662/VII/Res.1.9./2020/Reskrim, tanggal 23 Juli 2020 dan SP Sidik/1502/IX/Res.1.9/2021/Reskrim, tanggal 25 September 2021, terkesan jalan ditempat.

“Hampir dua tahun laporan saya tanpa kepastian hukum dan informasi dari penyidik sudah 2 kali berkas dikembalikan jaksa. Saya sebagai pelapor cukup kecewa dan keberatan. Mohon atensi Kapolda Sumut dan Kajati Sumut hingga Jaksa Agung RI memperhatikan kinerja jajarannya,” kata Radius Ginting, Selasa(29/11/2022).

Tidak Menjawab

Menurut Radius sebagai korban permainan praktik mafia hukum, ia menilai kinerja aparat penegakan hukum di Sumatera Utara belum mencerminkan azas pelayanan prima dan berkeadilan kepada masyarakat.

“Inikan status tersangkanya sejak Oktober 2021 tetapi hingga kini tidak ditahan, ada apa dengan penyidik?. Kejadian ini menunjukkan mahalnya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Radius kesal atas kinerja Kejari Medan seolah terkesan memperlambat perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Pidum Kejari Medan Faisol SH MH terkesan dingin saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, Selasa(29/11/2022) soal perkembangan hasil penelitian ke penyidik sebagaimana diatur pasal 138 KUHAP, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari, apakah layak atau belum.

“Berkas belum lengkap pak,” pesan singkat Faisol lewat sambungan Whatsap tanpa menguraikan alasan belum lengkap pengembalian berkas perkara kepada penyidik dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.

Meski konfirmasi lebih lanjut, Faisol hingga berita ditayangkan justeru tidak menjawab pertanyaan bagaimana setelah penyidik melengkapi berkas perkara, baik syarat formil dan materilnya maka jaksa akan menentukan apakah layak dibuktikan ke persidangan.

Demikian juga Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dan Kapolrestabes Medan hingga Kasat Reskrim Kompol T Fathir Mustafa SIK tidak menjawab konfirmasi meski pesan terkirim sambungan Whatsap hingga Rabu (30/11/2022) pukul 15.00 WIB.

Korban Mafia

Kasus ini bermula saat Radius Ginting membeli sebidang tanah milik Immanuel Sembiring sekitar 431 M2 terletak di Jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan berjalan mulus.

Selanjutnya, di hadapan Notaris Abidin Soaduon Panggabean SH, Immanuel Sembiring memberi izin dan kuasa mendirikan 2 unit bangunan rumah toko (ruko) bertingkat dan seluruh biaya ditanggung Radius Ginting.

Sisa tanah berukuran 9 x 24 atau seluas 216 M2 menjadi hak milik Radius Ginting sesuai kesepakatan para pihak. Selain menanggung biaya pembangunan 2 unit ruko, Radius Ginting juga menyerahkan uang tunai sebanyak Rp500.000.000 kepada Immanuel Sembiring.

Immanuel Sembiring membeli tanah seluas 431 M2 milik Jonathan Mulianta Sitepu sebagaimana surat keterangan tanah (SKT) Nomor : 594/847/SKT – BR/XI/2018, tanggal 5 November 2018 di hadapan Notaris Abidin Soaduon Panggabean.

Jonathan Mulianta Sitepu pemilik dan ahli waris dari Alm Nomon Sitepu atas surat penyerahan hak atau ganti kerugian antara Bon Tarigan kepada Nomon Sitepu pada 1971 diketahui Penghulu Kampung Titi Rantai, TB Barus, dikuatkan surat pernyataan ahli waris Nomon Sitepu, No.Reg.400/1042/X/BR/X/2018 ditandatangani Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis S STP MSi.

Namun belakangan, dalam proses pengajuan sertifikat hak milik (SHM), BPN Kota Medan justeru mengeluarkan surat penolakan penerbitan SHM atas permintaan oknum lurah.

Ironisnya, tanah milik Immanuel Sembiring seluas 215 M2 yang dibangun Radius Ginting dua unit ruko yang dijual kepada Budianto Sembiring justeru BPN Kota Medan menerbitkan SHM dan Lurah juga turut menadatangani berkas permohonan.

Menurut Radius Ginting alasan surat blokir atas laporan Jonathan M Sitepu ke Polrestabes dengan melampirkan SP2HP, terlapor Immanuel Sembiring meski Immanuel Sembiring sendiri tidak pernah mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Medan.

“Anehnya, apa bisa jika sudah kuasa jual minta surat ahli waris sementara lahan sudah terjual. Disinilah persoalannya hingga tetap P-19 baik limpahan pertama dan kedua sudah dipenuhi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” terang Radius kepada orbitdigitaldaily.com.

Reporter : Toni Hutagalung