Jaksa Sebut Setoran Kepala OPD ke Eldin Untuk Pertahankan Jabatan

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan, Samsul Fitri di Ruang Cakra I, Senin (2/3/2020) siang.

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang dakwaan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan, Samsul Fitri di Ruang Cakra I, Senin (2/3/2020) siang.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Karin Karniasari dijelaskan Samsul Fitri dipercaya Dzulmi Eldin mengurusi semua anggaran kegiatan Walikota berawal pada Juli 2018 lalu. Baik dalam kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD maupun kegiatan yang tidak ada dalam APBD (non-budgeter).

Samsul Fitri berperan mengutip uang kepada kepala dinas untuk menutupi biaya perjalanan keluarga Dzulmi Eldin ke Kota Ichikawa, Jepang.

Samsul mendapat arahan dari Dzulmi Eldin untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan. Sejumlah uang dari hasil kutipan para kepala dinas dan eselon II yang disetorkan Samsul Fitri capai Rp2,1 miliar lebih.

Uang itu antara lain dari Isya Ansari, selaku Kadis PU Pemko Medan, Benny Iskandar selaku Kadis Perkim sejak 2 April 2019. Suherman, selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) sejak bulan Februari 2019, Iswar S selaku Kadis Perhubungan sejak April 2019,” beber jaksa Hidayat.

Atas arahan Eldin ke terdakwa, para OPD yang lain juga mengikutinya dan menyerahkan uang secara bertahap melalui Samsul Fitri.

Pemberian uang juga disebut untuk mempertahankan jabatan masing-masing di Pemko Medan. Salah satunya pada kegiatan APEKSI di Tarakan Kalimantan Utara pada Juli 2018 yang membutuhkan dana Rp200 juta.

“Namun yang ditanggung APBD tidak mencapai jumlah tersebut. Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada para Kepala OPD. Terdakwa di hadapan Dzulmi Eldin kemudian membuat catatan para Kepala OPD yang akan dimintai uang dan disetujui yang perkiraannya mencapai jumlah Rp240 juta. Namun realisasinya hanya Rp120 juta,” urai jaksa.

Bawa Orang Tak Berkompeten

Permintaan Dzulmi Eldin ternyata terus berlanjut, hingga yang terakhir ia meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang pada Juli 2019.

“Penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut sejumlah Rp1,5 miliar. Sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp500 juta. Terdakwa kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke Dzulmi Eldin. Edin kemudian mengarahkan terdakwa untuk meminta uang kepada Kepala OPD yang akan ikut dalam rombongan ke Jepang tersebut,” ungkap jaksa.

Isa menyerahkan uang kepada Samsul pada bulan Maret, April, Mei dan Juni tahun 2019 masing-masing sejumlah Rp 20 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 80 juta.

Namun, Dzulmi Eldin juga membawa orang-orang yang tidak berkompeten membuat dana perjalanan itu membutuhkan dana yang membludak, mencapai Rp 1.5 miliar. Sehingga membuat Isa Ansyari mengeluarkan uang sebesar Rp 530 juta.

Dalam berkas dakwaan jaksa juga disebutkan, sejumlah para Kepala OPD lain yang dimintai uang diantaranya,

Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi. Lalu, Hasan Basri selaku Kadis Pendidikan dan S Armansyah Lubis alias Bob selaku Kadis Perdagangan.

Pengambilan uang dilakukan sekira bulan April sampai Juli 2018 bertempat di Kantor Dinas Pendapatan, Kantor Dinas Pariwisata, RSUD Pringadi Kota Medan, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Perdagangan yang masing-masing memberikan uang Rp 10 juta.

Penerimaan dari Khairul Syahnan selaku Kadis PU dan Usma Polita Nasution selaku Kadis Kesehatan pada sekira bulan Juli 2018 bertempat di Kantor Dinas PU dan Kantor Dinas Kesehatan yang masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 20 juta.

Uang dari Kepala OPD Capai Rp2,1 M

Penerimaan dari Emilia Lubis selaku Kadis Koperasi dan UKM dan Ikhsar Risyad Marbun selaku Kadis Kehutanan dan Kelautan pada sekira bulan Juli 2018 bertempat Kantor Koperasi dan UKM Pemko Medan dan Kantor Dinas Kehutanan Pemko Medan yang masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 5 Juta.

Selanjutnya uang sejumlah Rp 120 juta yang dikumpulkan oleh terdakwa tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan Dzulmi Eldin S di Tarakan.

Keseluruhan uang yang dikumpulkan terdakwa dari para kepala OPD yang disetorkan ke Dzulmi Eldin, totalnya mencapai Rp2,1 miliar lebih.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.” ujar jaksa.

Reporter: Iin