Erris mengatakan, media tidak ada larangan untuk memberitakan namun harus memperhatikan undang-undang pers. Artinya kata dia, berita yang ditulis tidak menghakimi.
“Silahkan beritakan, tapi catat harus berimbang. Jangan media itu hanya menulis berita soal si pejabat tanpa pernah sekalipun konfirmasi. Ini gawat. Kalau kita punya data, kita cek and ricek memang kesalahan maka silahkan beritakan.
“Ini tidak ada saya lihat waktu saya menjadi saksi ahli di wartawan itu sama sekali tidak pernah melakukan konfirmasi. Parahnya lagi medianya tidak terdaftar maka SMSI atau perusahaan media lain tidak bisa berbuat apa-apa. Makanya saya bilang sekarang peraturan sudah ketat,” katanya.
Sementara Jamalum Berutu, SS mengucapkan terima kasih kepada SMSI Sumut yang memberikan mandat kepadanya. Ia juga berjanji akan segera menyusus pengurus SMSI di Dairi-Pakpak Bharat dalam secepatnya.







