LANGKAT | Kapolres Langkat, AKBP David Trio Prasojo memaparkan jumlah kasus selama 1 Januari hingga 14 Febuari 2025 diwilayah hukum Polres langkat. Diantaranya, 55 kasus kriminal dengan 70 orang tersangka, dan 47 kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika dengan 59 tersangka.
“Sampai dengan detik ini dan seterusnya kami tetap menyatakan perang terhadap narkoba. Kami minta kerjasama dari seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Langkat untuk bekrjasama dan sama-sama berkerja dalam memberantas narkoba,” ucap David, sembari menyampaikan akan dijelaskan nantinya oleh Kasat, dalam paparan di Aula Mapolres Langkat, Jum’at (13/2/2025).
Selain Satnarkoba, lanjut David, satuan reserse kriminal Poles Langkat telah mengungkap tindak pidana ilegal teping atau pencurian minyak mentah dengan 5 orang tersangka.
“Kini kami telah mengamankan barang bukti 2 mobil Colt Diesel, dan kurang lebih 12 ton minyak mentah dengan 5 tersangka. Sedangkan lima tersangka lain saat ini masih dalam pencarian, namun identitas sudah dapatkan,” ujarnya
Sambungnya, kami telah mengamankan pelaku spesialis pencurian rumah kosong dan gedung kosong, kemudian kami mengungkap pencurian dengan pemberatan dirumah hakim diwilayah hukum Polres Langkat.
“Satu pelaku lagi dengan kasus yang cukup meresahkan yakni pelaku pedofil dengan korban anak dibawah umur,” papar AKBP David, dihadapan awak media.
Dipaparan turut hadiri, Wakapolres Langkat, Kompol Husnil Mubarok Daulay, Kasat Reskrim AKP Pandu Hikma Winata Batubara, Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, sejumlah pernsonil Polres Langkat.
Di kesempatan itu, AKP Rudi Saputra mejelaskan untuk barang bukti narkotika yang berhasil kami sita seberat 255 gram, sedangkan narkotita jenis ganja seberat 90 gram, dan 20 butir ekstasi.
“Artinya selama 45 hari ini tidak ada satupun orang pun yang terlewakan di pemberantasan narkoba oleh Polres Langkat. Ini komitmen kami bahwa Langkat bebas dari narkoba. Kami juga telah melakukan penidakan tempat atau sarang narkoba, dimana kami telah melakukan 17 kali penindakan dengan 25 pelaku yang berhasil diamankan,” ucapnya.
Sementara, AKP Pandu menuturkan terkait ilegal teping atau pencurian minyak mentah para pelaku mengebor jalur pipa dan meyalurkannya ke bebi tank. Dimana nantinya para pelaku akan memperjualbelikan dan diolah kembali seperti menjadi pertalite dan solar yang akan diperjualbelikan.
“Sedangkan kerugian tindak pidana pencurian di rumah kosong atau gedung kosong untuk PPA mengalami kerugian Rp27.500.000, Kantor MUI berkisar Rp3.500.000, kantor TK Rp2.500.000. Selain itu SMP Negeri Stabat Rp7.750.000, untuk tersangka dengan inisial, MS (24), RTR (24), BRN (25), yang berdomisili di langkat,” ungkapnya
“Untuk pencurian minyak mentah yang terjadi di wilayah Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, adapun tersangka di antaranya berinisial MR (22), SL (62), NP(32), EP (34), AM(27), dari berbagai wilayah di Langkat dan Aceh Tamiang,” pungkas Pandu.
(WOD/020)







