JAKARTA – DPR mengagendakan pengesahan KUHP baru pada 24 September menggantikan KUHP peninggalan penjajah Belanda. Sejumlah pasal menuai kontroversi.
“Insyaallah (RUU KUHP disahkan tanggal 24 September),” kata anggota panja RUU KUHP Arsul Sani seperti dilansir dari detik.com, Senin (2/9/2019)
Berikut pasal-pasal yang perlu dicermati:
- Kriminalisasi seks di luar nikah
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II. - Kriminalisasi Kumpul Kebo
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II. - Pasal Santet
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. - Koruptor Didenda Rp 10 Juta
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.