Jelang KUHP Baru, Pengkritik Presiden Dipidana Hingga Pasal Pemerkosaan Hewan

Ilustrasi

Dalam Buku I RUU KUHP, disebutkan kategori II adalah denda maksimal Rp 10 juta. Namun denda maksimal mengalami peningkatan dari UU Tipikor, yaitu VI, maksimal Rp 2 miliar.

  1. Penjahat di Atas 75 Tahun Tak Dipenjara
    Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan terdakwa berusia di atas 75 (tujuh puluh) tahun,
  2. Ajak Agnostik Dipenjara
    Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  3. Kriminalisasi Gelandangan
    Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (denda maksimal Rp 1 juta-red).
  4. Pengkritik Presiden Dipenjara
    Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  5. Perkosa Hewan Dipenjara
    Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau melakukan hubungan seksual dengan hewan.
  6. Kritik Hakim Dipenjara
    Diancam 5 tahun penjara bagi: