Jelang Pilkada di Karo, KPUD dan Bawaslu Usulkan Penambahan Anggaran Rp2,7 M

Rapat Koordinasi usulan penambahan anggaran untuk APD petugas Pilkada 2020 KPU, Bawaslu dan Pemkab Karo. (orbitdigitaldaily.com/Daniel Manik)

TANAHKARO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menggelar rapat kordinasi (Rakor), penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati serentak.

Hal ini sekaitan hari pemungutan suara Pilkada serentak yang harusnya digelar pada 23 September 2020, namun karena Pandemi Covid-19 pelaksanaan Pilkada Serentak itu diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar bulan Juni 2020.

Setidaknya ini yang diungkapkan Ketua KPUD Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, Selasa (16/06/2020) di kantor KPU Kabupaten Karo Kabanjahe.

Menurut Gemar, keputusan mengenai penundaan Pilkada serentak itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam Pasal 201 A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non-alam, dalam hal ini Pandemi Covid-19.

“Kemudian pada Ayat 2 disebutkan, pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur, pemungutan suara dapat diundur lagi apabila pada bulan Desember pemungutan suara belum bisa dilaksanakan,” ungkap Gemar.

Ditambahkannya, PKPU No. 5 tahun 2020 tentang yang mengatur tahapan pilkada serentak sudah dieksekusi oleh KPU RI Pusat, tentu tindak lanjutnya, kami daerah juga harus seirama dalam menjalankan tahapan itu.

Disamping itu, PKPU No. 6 tahun 2020 sedang dilakukan uji publik. Peraturan ini kedepan akan mengatur mekanisme dan panduan dalam penyelenggaraan pilkada serentak.

Begitupun, soal mekanisme dan panduan belum clear and clean, sehingga belum diinformasikan ke publik, sambil menunggu peraturan ini ditetapkan.

“Hal inilah yang perlu diskusikan bersama, sebab bocoran panduan dan tahapan sudah ada kita ketahui,” sebut Gemar.

“Pada prinsip, KPU Kabupaten Karo dalam menjalankan program dan tahapan akan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kekurangannya dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelumnya tidak ada anggaraan yang menampung soal APD untuk petugas pemilu, tentu KPUD butuh penambahan dana untuk itu,” tandas Gemar

“Besaran jumlah dana untuk keperluan APD dalam menunjang pilkada di Kab Karo, diperkirakan dibutuhkan 2,7 miliar lagi, hal ini sesuai pengajuan kita sementara, namun belum final,” jelasnya.

Di kesempatan Rakor itu, Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Br Pandia mengungkapkan, dalam menjalankan protokol kesehatan, pihaknya wajib memakai APD dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan tahapan pilkada.

Ia mengatakan, hal itu sudah menjadi syarat mutlak bagi instansinya untuk mencegah penularan Covid-19.

Mendengar penjelasan KPU dan Bawaslu Kabupaten Karo, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH tentunya mendukung jika tahapan segera dimulai dan protokol kesehatan harus menjai perhatian utama.

Menyangkut soal usulan KPUD dan Bawaslu Kab Karo, sekaitan kekurangan anggaran untuk pengadaan APD dalam menyelenggarakan pilkada, Terkelin mengaku belum bisa memberikan solusi secara detail.

“Perlu ada rapat lanjutan bersama Tim Anggrana Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencari solusi, penambahan anggaran pengadaan APD untuk petugas Pilkada,” kata Terkelin.

Reporter: Daniel Manik