Jeritan Warga Ranto Panjang Didengar, Camat Rantobaek Terbitkan Nota Dinas Mendesak

Nota Dinas Camat Rantobaek bukti Respon Cepat Keluhan Warganya dari Desa Ranto Panjang yang disalurkan dan Viral di Harian Orbit Group.

MADINA | Respons cepat ditunjukkan Camat Rantobaek, Sopian, atas keluhan mendesak masyarakat Desa Ranto Panjang terkait kerusakan jalan dan kondisi titi gantung di Sungai Batang Bangko yang kian memprihatinkan.

Akses utama yang menjadi urat nadi perekonomian warga tersebut kini nyaris lumpuh. Jalan yang rusak parah dan jembatan gantung yang telah rapuh membuat masyarakat merasa terisolasi, sehingga aktivitas menjual hasil panen, akses pendidikan anak-anak, hingga kebutuhan ibadah terganggu.

Kondisi ini memicu “jeritan” warga yang berharap perhatian serius dari pemerintah. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Camat Rantobaek bergerak cepat dengan menerbitkan Nota Dinas Nomor : ND/48/RTB/2026 bersifat penting, yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal melalui Asisten.

Nota tersebut berisi permohonan pembangunan jembatan permanen sepanjang ±70 meter untuk menggantikan titi gantung yang sudah tidak layak pakai.

Camat Sopian menegaskan bahwa usulan ini bukan hal baru. Pemerintah desa bersama kecamatan telah berulang kali mengajukan permohonan melalui forum Musrenbang, namun hingga kini belum mendapatkan realisasi pembangunan yang diharapkan.

“Ini adalah akses vital masyarakat. Jika tidak segera ditangani, dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga pendidikan dan keselamatan warga,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar, seraya memastikan bahwa Bupati Mandailing Natal telah memberikan atensi serius terhadap persoalan tersebut.

Kewajiban Negara

Ditempat terpisah awak media ini juga meminta komentar dari Kntor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH dan Rekan yang menjelaskan bahwa ditinjau dari perspektif hukum, merupakan kewajiban negara dan peran pemerintah kecamatan, karena kondisi ini menyentuh tanggungjawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib menyediakan layanan dasar yang layak, termasuk infrastruktur jalan dan jembatan sebagai akses ekonomi dan sosial.

Selain itu, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Warga memiliki hak untuk mendapatkan akses jalan dan jembatan yang layak sebagai bagian dari pelayanan publik.

“Ketika akses terhambat, masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan menuntut perhatian pemerintah. Kondisi ini juga dapat dikategorikan sebagai potensi pelanggaran hak atas kesejahteraan sosial jika dibiarkan berlarut,” kata Afnan.

Penerbitan Nota Dinas merupakan langkah administratif yang tepat dan sah sebagai bentuk komunikasi formal lintas jenjang pemerintahan. Tindakan ini mencerminkan prinsip good governance, khususnya responsivitas dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Kini, publik menunggu apakah respons cepat ini akan berujung pada pembangunan nyata, atau kembali menjadi catatan panjang aspirasi yang belum terwujud, tambah beberapa warga.

Reporter: OD 34