JPU Tak Banding, Warga Simalungun Menjerit di PTSP Kejatisu

MEDAN| Nurieni Saragih (56) korban tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan menjerit histeris usai mendatangi ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (19/10/2021).

Kedatangan warga Nagori Silau Pangaribuan Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun turut didampingi penasehat hukum dari Biro Bantuan Hukum Bintang Keadilan guna mencari perlindungan hukum.

Nurieni Saragih mengungkapkan kisah tragis yang dialaminya terkait penganiayaan dan pengrusakan dilakukan oleh 24 pelaku secara bersama – sama. Namun dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Simalungun menetapkan 7 terdakwa dengan pasal tunggal yaitu, pasal 170 KUHPidana yo pasal 406 KUHPidana, tuntutan ancaman hukuman satu tahun masing – masing terdakwa.

Mirisnya, meski Nurieni Saragih merasa tuntutan JPU Firmansyah terlalu ringan dan terkesan menghilangkan pasal pidana lainnya namun JPU masih pikir – pikir terkait surat keberatan yang dilayangkan korban agar JPU melakukan banding sesuai surat tanggal 29 September 2021.