JPU Tak Banding, Warga Simalungun Menjerit di PTSP Kejatisu

“Tolonglah orang lemah ini pak Kajatisu. Saya ini korban dari 24 pelaku namun cuma 7 orang yang ditahan dengan hukuman 6 bulan saja. JPU Firmansyah sepertinya tidak mewakili korban. Apalagi para tersangka sebelumnya tidak ditahan saat di kepolisian, dimanalah ketegasan hukum itu pak. Bagaimana keselamatan saya setelah terdakwa bebas. Hukuman yang mereka terima tak sebanding dengan kerugian yang saya alami,”isak tangis Nurieni Saragih.

Ubat Riadi Pasaribu SH MH, Kuasa Hukum Nurieni Saragih mengatakan perkara pidana Nomor : 250/Pid.B/2021/PN.Sim dan 251/Pid.B/2021/PN.Sim, dianggap terlalu ringan dan JPU tidak banding sehingga putusan Pengadilan Negeri Simalungun memutuskan para terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan menjadi inkracht.

“Kami meminta pak Kajatisu mengevaluasi kinerja Kajari Simalungun dari jabatannya. Korbannya orangtua rentah sangat miris dilempari para pelaku secara berencana sehingga rumahnya hancur dan ibu ini juga mengalami luka dibagian kepala cukup serius hingga berdampak trauma. Seharusnya penegak hukum dapat meredam konflik masyarakat agar tidak meluas,”ujar Ubat Riadi Pasaribu didampingi rekannya.