Sementara, Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana SH membenarkan menangani kasus yang dialami korban Nurieni Saragih di Kejari Simalungun.
Menurutnya Kasi Pidum sebagai pengendali dalam proses administrasi tindak pidana umum menyampaikan penanganan perkara tersebut sudah sesuai SOP.
“Apabila Hakim menjatuhkan pidana 1/2 (satu per dua) dari tuntutan pidana penuntut umum dan dalam putusannya mempertimbangkan analisis yuridis penuntut umum serta mengambil alih sebagian atau seluruhnya sebagai pertimbangan dalam putusannya maka Penuntut Umum tidak wajib mengajukan upaya hukum,”ujar Irvan Maulana dibenarkan Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan di ruangannya, Selasa(19/10/2021)
Reporter : Toni Hutagalung







