Jual Aset Negara Rp1 Triliun, Mantan Kades Akui Tak Nikmati Duit Sepeserpun

Sri Astuti saat duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ist

Medan-ORBIT: Sidang lanjutan penerbitan ratusan surat keterangan tanah dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sri Astuti di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sri mengaku tak ada menikmati sepeserpun uang hasil penerbitan ratusan surat keterangan tanah (SKT) yang merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih tersebut.

Hal itu dikatakan Sri Astuti menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Nazar Efriadi dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa yang digelar di ruang Kartika,  Senin (7/1).

“Tidak ada yang mulia. Tidak ada saya nikmati sepeserpun uang itu,” ucap Sri Astuti.

Sri Astuti mengatakan, dirinya juga sempat kaget ketika rumahnya digerebek petugas kepolisian dan mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dirinya menerbitkan SKT-SKT itu mencapai triliunan rupiah.

“Saya kaget. Bahkan saya sempat dirawat di rumah sakit gara-gara hal itu,” kata Sri Astuti lagi.

Kemudian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deliserdang mencercanya dengan pertanyaan-pertanyaan lain.

“Terus kenapa di dalam BAP saudara terdakwa sebutkan nominal harga untuk menerbitkan SKT-SKT itu. Berapa SKT yang sudah saudara terbitkan,” cerca JPU.