Jual Aset Negara Rp1 Triliun, Mantan Kades Akui Tak Nikmati Duit Sepeserpun

Sri Astuti saat duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ist

Menjawab itu, Sri Astuti mengaku saat diperiksa penyidik dalam keadaan tertekan dan labil.

“Saat itu penyidik bilang, saya harus menyebutkan angka. Karena saat itu saya sedang labil, saya sebutkan saja besarannya. Kalau jumlah SKT yang saya terbitkan, saya sudah lupa,” tukasnya.

Sri Astuti juga beralasan, dirinya mengeluarkan SKT itu untuk mensejahterakan masyarakat sekitar.

“Saat pembuatan SKT itu, kepada warga saya bilang bahwasanya tanah itu bukan hak milik namun untuk dikelola saja seperti untuk bercocok tanam dan beternak. Karena lahan itu merupakan milik PTPN II,” ungkap Sri Astuti.

Majelis Hakim pun kemudian menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.

Sekadar mengingatkan, tahun lalu, Sri Astuti juga pernah menjadi terdakwa di PN Medan. Dia divonis selama 1,2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pungutan liar sebesar Rp5 juta kepada seorang warga yang mau mengurus surat silang sengketa di kantornya. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.

Sedangkan dalam kasus yang kedua ini, Sri Astuti menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penerbitan ratusan surat keterangan tanah (SKT) hingga negara dirugikan senilai Rp1 triliun lebih.

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, Sri Astuti yang menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 M2 sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sampali.

Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat diterbitkannya SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah, dan gambar situasi tidak dihiraukan Sri Astuti dan malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.

Bukan itu saja, tambah JPU lagi, Sri Astuti dalam menerbitkan 405 SKT itu turut menerima uang dengan jumlah bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu/SKT sehingga menguntungkan diri pribadi dan juga orang-orang yang tertera di 405 SKT tersebut.

Perbuatan Sri Astuti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Or-06