MEDAN – Meski dengan dalih kesepakatan bersama orangtua siswa, agaknya praktik jual beli buku di SMPN3 Medan jadi perhatian.
Diduga telah melanggar aturan Kemendibud, DPRD Medan meminta agar oknum kepala sekolah di sekolah plat merah itu agar ditindak.
Walikota Medan melalui Inspektorat diminta untuk mengusut kejadian ini. Bahkan, Marasutan diminta memberikan teguran soal hal itu.
“Saya minta agar Kadisdik Kota Medan segera menjewer itu kepala sekolah. Ada aturan bahwa itu tidak boleh. Jadi jika ia masih menjual berarti itu nakal. Sebelum anggota dewan nanti yang menjewernya,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah kepada orbitdigitaldaily.com Selasa (22/10/2019).
Bahrumsyah menyebut, praktik jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah tidak dibenarkan karena telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
“Itu harus dihentikan. Saya meminta agar Inspektorat segera turun. Supaya memerikasa itu kepala sekolah agar jangan nakal lagi. Tindakan seperti itu telah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016. Bila perlu copot kepala sekolahnya jika masih nakal lagi,” tegasnya.
Terjadi Tiap Tahun
Diketahui sebelumnya pembelian buku LKS di sekolah tersebut terjadi tiap tahun.
Uang pembelian buku masih tetap dikutip melalui ketua koperasi yang juga menjabat sebagai guru pengajar berinisial LS di unit pelaksana teknis (UPT) Negeri 3 Medan Jalan Pelajar, Medan.
Terkuaknya informasi ini setelah salahseorang sumber, orangtua siswa di sana membeberkan keresahan mereka ke wartawan.
Menurut informasi, pembelian LKS itu terjadi pada tahun ajaran (TA) baru 2019. Dimana siswa SMP Negeri 3 Medan yang berjumlah 1.053 siswa.
Pengutipan terjadi terhadap siswa kelas VII, VIII dan IX berjumlah lebih kurang 620 siswa untuk pembelian LKS Pendidikan Agama Kristen (PAK).
Semester satu, pembelian paket LKS PAK dengan harga Rp12.000/eks. Jika dijumlahkan dengan keseluruhan siswa beragama kristen sebanyak 620 siswa, total keseluruhan Rp7.440.000. Kabarnya ada potongan 50 persen sebagai fee sekolah, sehingga total diterima penyedia buku Rp3.720.000,” beber sumber.
Kemudian masih ada kutipan lainnya seperti pembelian buku Paket Agama Kristen (PAK) yang harganya lumayan fantastik dan sesuai kelasnya pula.
Sumber menyebut, pengutipan terjadi terhadap siswa kelas VII berjumlah kuranglebih 200 orang dengan harga buku paket PAK Rp 58.000 per eks.
Kemudian kelas VIII harga buku paket Rp 68.000 per eks dengan jumlah murid lebih kurang 200 murid dan harga buku paket untuk kelas IX Rp 67.000 per eks dengan jumlah murid 190 siswa.
Total pembelian buku paket PAK semester satu berjumlah Rp 37.930.000 dengan potongan 40 persen fee ke pihak sekolah. Sisanya Rp 22.758.000 akan diberikan kepada penyedia buku sebelum dipotong retur. inikan sudah termasuk perbuatan di luar ketentuan dan berbau Pungli.
Reporter: Antonius Samosir