Aceh  

Jual Pupuk di Atas HET, YARA Abdya Minta Pengecer Disanksi

ABDYA | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan, pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masih dijual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah ini diduga akibat lemahnya pengawasan.

“Pengawasan pupuk bersubsidi di Abdya terkesan lemah dan harus ditingkatkan agar para pengecer atau kios penyalur tidak menjual dengar harga sesuka hati,” kata ketua YARA perwakilan Abdya, Suhaimi di Blangpidie, Rabu (19/10/2022).

Ia mengatakan, HET pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp130 ribu/karung isi 50 kilogram dan pupuk jenis urea Rp115 ribu/karung isi 50 kg.

Namun menurut Suhaimi, fakta di lapangan dan laporan dari masyarakat petani masih ada oknum pengecer menjual hingga Rp200 ribu/karung untuk jenis NPK dan Rp150 ribu jenis urea.

Dia menegaskan, berdasarkan informasi diperoleh dari petani hampir rata-rata kecamatan di Kabupaten Abdya ada oknum pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

Selain itu, masyarakat petani juga terkesan dipaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga Rp10.000 per kilogram meski itu tidak banyak.

“Penjualan pupuk bersubsidi itu dipaketkan dengan pupuk nonsubsidi. Misalnya jika ingin membeli pupuk NPK Phonska, petani harus beli pupuk nonsubsidi. Kalau tidak, pupuk NPK Phonska tidak diberikan,” katanya.

Dia berharap kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada para oknum pengecer nakal yang menjual pupuk bersubsidi karena tidak sesuai ketentuan pemerintah, demikian harapnya.

Reprter : Nazli