Jualan Sabu Lagi, Ricky Residivis Narkoba Ditangkap

Tersangka RPH alias Ricky yang merupakan residivis saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. (Foto/Ist)

LABUHANBATU | Seorang pria berinisial RPH alias Ricky (31), yang merupakan residivis kasus narkoba, diamankan polisi lantaran kembali berjualan sabu.

Ricky ditangkap bersama barang bukti sabu, di Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Ipda Risnal Situngkir bersama tim opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada hari Rabu, 12 Maret 2025 lalu.

Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang dan 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 2,60 gram. Turut diamankan 1 unit ponsel warna hijau serta uang tunai Rp120.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan, bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar Syafrudin, Sabtu (15/3/2025).

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba, pungkas Syafrudin. (Robert Simatupang)