Jual Sabu Sama Polisi, Bandar Sabu Asal Simalungun Diborgol

Tersangka Zulfikar Gunawan alias Ijul berikut barang bukti shabu saat diamankan di sat narkoba Polres Batubara. ORBIT/M Saini

Batubara – ORBIT: Zulfikar Gunawan alias Ijul (47) warga Dusun (Huta)  III Petani Barat Nagori (Desa) Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun diringkus dan diborgol karena tetangkap tangan ketika sedang bertransaksi sabu dengan oknum polisi yang menyamar sebagai calon pembeli.

Hal itu disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi kepada wartawan, Selasa (02/07).

Keberhasilan petugas meringkus tersangka yang telah menjadi TO (target operasi) berawal Senin (1/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB ketika  Personil Sat Res Narkoba Polres Batubara  mendapat informasi bahwa Zulfikar Gunawan alias Ijul diduga selama ini sering menjual narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, kemudian Personil Sat Res Polres Polres Batubara dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi  melakukan penyidikan (under cover).

Setelah melakukan penyidikan, tim berupaya melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercoverbuy) bertujuan memancing tersangka untuk mengadakan transaksi jual beli narkoba  di Dusun I Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Senin (1/7) sekitar pukul 23.40 WIB.

Setelah dilakukan kesepakatan tak begitu lama tersangka  Zulfikar Gunawan tiba di lokasi yang sudah dijanjikan. Tanpa membuang waktu dengan sigap personil langsung meringkus dan menggeledah  tersangka yang terlihat kaget.

Saat  penggeledahan petugas menemukan barang-barang dikantong saku celana tersangka  berupa 1 buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2,11 gram, 1 Unit HP Samsung warna hitam.

Saat diinterogasi  Zulfikar Gunawan alias Ijul mengakui memperoleh sabu dari  salah seorag kenalannya bernama  Bandot warga Pabatu (DPO).

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Saat Res Narkoba Polres Batubara untuk diamankan dan  tindak lanjut penyidikan.

Kusnadi menjelaskan, Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah  Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Od-Sai