Batubara – ORBIT: Zulfikar Gunawan alias Ijul (47) warga Dusun (Huta) III Petani Barat Nagori (Desa) Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun diringkus dan diborgol karena tetangkap tangan ketika sedang bertransaksi sabu dengan oknum polisi yang menyamar sebagai calon pembeli.
Hal itu disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi kepada wartawan, Selasa (02/07).
Keberhasilan petugas meringkus tersangka yang telah menjadi TO (target operasi) berawal Senin (1/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB ketika Personil Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi bahwa Zulfikar Gunawan alias Ijul diduga selama ini sering menjual narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, kemudian Personil Sat Res Polres Polres Batubara dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi melakukan penyidikan (under cover).
Setelah melakukan penyidikan, tim berupaya melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercoverbuy) bertujuan memancing tersangka untuk mengadakan transaksi jual beli narkoba di Dusun I Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Senin (1/7) sekitar pukul 23.40 WIB.
Setelah dilakukan kesepakatan tak begitu lama tersangka Zulfikar Gunawan tiba di lokasi yang sudah dijanjikan. Tanpa membuang waktu dengan sigap personil langsung meringkus dan menggeledah tersangka yang terlihat kaget.
Saat penggeledahan petugas menemukan barang-barang dikantong saku celana tersangka berupa 1 buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2,11 gram, 1 Unit HP Samsung warna hitam.
Saat diinterogasi Zulfikar Gunawan alias Ijul mengakui memperoleh sabu dari salah seorag kenalannya bernama Bandot warga Pabatu (DPO).
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Saat Res Narkoba Polres Batubara untuk diamankan dan tindak lanjut penyidikan.
Kusnadi menjelaskan, Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Od-Sai