TANJUNGBALAI | Jaringan Warga Tanjungbalai Emas (JWT Emas) Kota Tanjungbalai mengapresiasi dan mendukung walikota dalam menjaga ketertiban dan kondusifitas selama pelaksanaan ibadah bulan Ramadan 1446 H.
Melalui Surat Edaran (SE) Walikota, Nomor 100 /3700/Pem-an tanggal 28 Februari 2025, mengatur operasional usaha hiburan umum (UHU), cafe, coffe shop, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri di tahun ini.
Demikian disampaikan Ketua Harian JWT Emas, Debi Kurnia SH, didamping Sekretaris Umum, Rizki Asmil, SE dan Bendahara Umum, Afrida S.Pd, di Sekretariat Jalan Jamin Ginting LK I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Minggu (2/03/2025).
Menurutnya, Surat Edaran ini harus dipatuhi oleh masyarakat, termasuk pemilik usaha untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban umum di Tanjungbalai.
“Kita harus menjaga kesucian bulan Ramadan, hindari segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan, mengganggu ketertiban umum dan tindak kriminal,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap, dalam menjaga kondusifitas dan ketertiban umum di Tanjungbalai tidak hanya berlangsung pada Bulan Suci Ramadan melainkan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Jaga Ketertiban
Sebelumnya, Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B SE MAP mengeluarkan Surat Edaran yang isinya menutup semua kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan tempat-tempat hiburan seperti bar, billiard, game ketangkasan, karaoke dan KTV/PUB ataupun tempat hiburan malam lainnya. Kemudian, tidak menjual minuman keras/minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenisnya.
Selanjutnya, melarang memperjualbelikan atau menyembunyikan petasan yang dapat menggangu ketenangan dan kenyamanan selama berlangsungnya ibadah di Bulan Suci Ramadan.
Surat edaran itu juga menghimbau pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman selama bulan ramadan untuk dapat berjualan ditempat yang ditentukan dengan tetap menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
Terakhir, disebutkan pula kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai khususnya para orangtua untuk dapat mengawasi anak anaknya agar tidak berada di tempat tempat umum pada malam hari yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat seperti balapan liar, bermain petasan dan asmara subuh selama bulan ramadan.
Rel/Rahdiansyah Pane