Kades di Langkat Jadi Tersangka Korupsi, Dari Mark Up Anggaran dan Pemalsuan LPJ

LANGKAT | Kejaksaan Negeri Langkat menahan Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Nazrul Hafiz atau (NH). Ia diduga terlibat kasus penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran (TA) 2022-2024.

“Tersangka NH, ditahan di Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-03/L.2.25.4/Fd.1/12/ 2025, pada tanggal 10 Desember sampai 29 Desember 2025,” ujar Kajari Langkat, Asbach SH, melalui Kasi Intelijen Ika Luis Nardo SH MH dalam siaran persnya, Rabu (10/12/2025).

Kasi Intelijen Ika Luis menyampaikan, tim penyidik menetapkan tersangka ,NH, dengan mengumpulkan alat bukti, serta dilakukan pemeriksaan lapangan, penyitaan barang bukti, dan perhitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat nomor : Print- 01/L.2.25.4/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, setalah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan Dana Desa Serapuh Asli T.A 2022-2024.

Menurutnya, setelah dilakukan ekspose oleh tim penyidik, diperoleh kesimpulan bahwa penyidikan dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Bahwa peran tersangka (NH) dalam perkara ini adalah menggunakan jabatannya sebagai kepala desa untuk melakukan mark up anggaran, pekerjaan fiktif, dan memalsukan laporan pertanggungjawaban,” papar Ika.

Selain itu sambung Ika Luis, tersangka menggelapkan honor kader posyandu dan beberapa perbuatan lainnya dalam pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli tahun anggaran 2022-2024.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat, perbuatan tersangka (NH), mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.387.012.800,” jelasnya.

Dalam siaran persnya, Kasi Intelijen Ika Luis Nardo menyebutkan, tersangka NH di sangkakan pasal primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana, telah diubah dalam undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang republik indonesia nomor l 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia menyampaikan, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dalam undang- undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

“Kejaksaan Negeri Langkat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang bersih serta berkeadilan,” tutup Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Luis Nardo.

Diberitakan sebelumnya. Puluhan warga Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat pada, Rabu 19 Februari 2025 lalu.

Mereka meminta kepada Kejari Langkat untuk mempercepat proses laporan diduga penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) Anggaran (TA) 2024. (OD-20)