Asahan  

Kades se Kecamatan Tinggi Raja Diminta Bentuk PPID

KISARAN | Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan diminta untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bentuk impelementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa .

Hal itu disampaikan Anggota Komisi Informasi Sumut Syafii Sitorus Jumat (21/6/2024) ketika menjadi pembicara pada kegiatan Penguatan Literasi Bagi Pemdes se Kecamatan Tinggi Raja , di Aula Kantor Camat Tinggi Raja.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Camat Tinggi Raja Rahmat Hidayat Rambe SIP itu diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa serta perwakilan UPT yang ada di Kecamatan Tinggi Raja . Syafii menuturkan bahwa ujung tombak pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 itu adalah PPID oleh karena itu Kepdes diminta untuk segera membentuk PPID agar pelayanan terhadap pemohon informasi bisa berjalan dengan baik.

Turut menjadi pembicara pada kegiatan itu adalah Yessica Manurung yang merupakan perwakilan dari Dinas Kominfo Asahan. ” Saya berharap agar Diskominfo dan Pak Camat Tinggi Raja bisa melakukan monitoring agar kepala desa bisa segera membentuk PPID,” kata Syafii kembali.

Hal senada juga disampaikan pembicara dari Diskominfo Asahan Yessica Manurung yang menuturkan babhwa di era digital kebutuhan akan website desa sangatdiperlukan karena masyarakat bisa mengakses informasi publik melalui webesite desa. ” Kami dari Kominfo Asahan siap membantu kepala desa untuk membentuk PPID di masing-masing desa. Kominfo Asahan siap membantu kepala desa membentuk PPID,” kata Yessica.

Yessica mengungkapkan bahwa tugas PPID itu ada menerima, menyimpan dan mengolah dokumen informasi publik serta melayani masyarakat yang memohonkan informasi publik.

Sebelumnya Camat Tinggi Raja Rahmat Hidayat Rambe SIP menyampaikan agar Kominfo Asahan bersama dengan Dinas Pemdes Asahan melakukan sebuah kesepakatan untuk segera mendorong kepala desa membentuk PPID sekaligus memberikan honor untuk PPID yang suda dibentuk.

” Kalau bisa PPID yang sudah dibentuk nantinya diberikan honor karena tugas PPID itu sangat berat sebab kalau informasi yang keluar dari PPID itu tidak sesuai maka bisa membikin resah, makanya PPID perlu diberikan honor ,” kata Rahmat.

Rahmat juga mengucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Sumut yang sudah memberikan pencrahan kepada aparatus desa se Kecamatan Tinggi Raja ini dengan harapan setelah kegiatan ini seluruh kepala desa se Kecamatan Tinggi Raja sudah memahami UU No 14 Tahun 2008 itu.

Pada kesempatan itu juga Rahmat Hidayat Rambe membuka secara resmi kegiatan tersebut yang dihadiri oleh langsung kepala desa se Kecamatan Tinggi Raja diantaranya, Kades Tinggi Raja Dedi Hermanto Sitorus, Kades Terusan Tengah Nauli Manurung, Kades Sumber Harapan, Kades Sidomulyo serta staf dari Komisi Informasi Sumut yakni Ayu Kesumaning Dewi SH dan Devi Puspita Sari Daulay SH. rel