LANGKAT | Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Langkat, dr Juliana dikabarkan di periksa oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Diduga pemanggilan pemeriksaan tersebut terkait pengadaan obat dan pengadaan Barang Medis Pakai Habis (BMPH) TA 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting
menuturkan sedang mendalami adanya laporan surat masuk terkait pengadaan obat dan pengadaan Barang Medis Pakai Habis.
“Ada surat masuk terkait Pengadaan obat dan Pengadaan Barang Medis Pakai Habis (BMPH) Tahun 2023, pada Dinas kesehatan Kabupaten Langkat. Maka untuk mengetahui faktanya dilakukan pendalaman,” tulis Adre, kepada wartawan melalui WhatsApp, Selasa (6/5).
Informasi yang dihimpun, Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat hadir ke kantor Kejatisu pada, 29 April 2025 diduga dalam rangka menjalani pemeriksaan soal BMPH dengan
anggaran belanja barang sebesar Rp110.53 1. 521.465, realisasi sampai 30 November 2023 sebesar Rp 63.981.176.792 atau sebesar 57,89%.
Selain itu, ketersediaan obat pada sejumlah Puskesmas di Kabupaten Langkat kerap menjadi pemberitaan media, sehingga tidak jarang keluarga pasien puntang-panting membeli dengan biaya pribadi.
Menanggapi kabar ketersedian obat di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Langkat itu, Ketua LSM Lembaga Informasi Harapan Masyaraka (LIN-HAMAS), A.Elafsin
menyayangkan atas kabar ketersediaan obat tersebut.
“Karena keberadaan obat sangat dibutuhkan untuk proses penyembuhan, harusnya tidak boleh di salah gunakan. Itukan pengadaannya di beli dengan menggunakan anggaran pemerintah, baik dari APBN ataupun APBD,” ujar Elafsin, Rabu (7/5/2025) di Medan.
Ia menambahkan, jika Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menemukan adanya penyimpangan dana pengadaan obat dan Pengadaan Barang Medis Pakai Habis (BMPH) Tahun 2023, LIN-HAMAS minta Kejaksaan agar meneruskan kasus ini ke pengadilan tipikor.
“Jika kemudian terbukti ada penyimpangan atas dana pengadaan obat dan Barang Medis Pakai Habis, seret Kadis Kesehatan ke Pengadilan Tipikor,” ujar penggiat anti korupsi A.Elafsin.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Langkat dr.Juliana hingga hari ini, Kamis (8/5) belum memberikan balasan hasil konfirmasi soal kabar pemanggilan dirinya tersebut ke Kejati Sumut, meski berulangkali awak media ini menghubungi melalui via seluler.
Namun demikian, saat wartawan melakukan konfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Langkat, Wahyu mengaku belum
mendengar adanya informasi itu.
“Sampai saat ini saya blm bisa konfirmasi ke ybs bg, jd tdk bisa kasi komentar bg,” tulisnya, Senin (7/5).
(OD-20)