MEDAN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) tidak akan mentolerir dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kewenangan oknum jaksa dalam pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum sehingga menciderai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan bawahannya tidak akan terlibat dalam sistem penentu pemenang proyek.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu ) Dr Amir Yanto SH MM MH saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, mengenai salahsatu anggotanya bidang intel melakukan pertemuan dengan pejabat Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Pemprov Sumut dan bersama pemborong di restoran ternama di Kota Medan.
Dr Amir Yanto menegaskan akan menurunkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejatisu melakukan penelusuran tentang kebenaran pertemuan di restoran Jl Dr Cipto Medan, Selasa (14/4/2020) untuk diklarifikasi secepatnya.
Selain itu, sambung, Dr Amir Yanto menyampaikan terimakasih atas informasi aksi anggotanya yang diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai jaksa. Sehingga akan menciderai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI.
” Saya belum tahu bang pertemuannya tentang apa?. Jika demikian biar diklarifikasi oleh pihak Pengawasan dulu, Mksh ya bang atas infonya,”ujar Dr Amir Yanto kepada orbitdigitaldaily.com saat dikonfirmasi lewat sambungan Whatsapnya, Senin (20/4/2020).
Sebelumnya, diduga ada pertemuan antara salahsatu bidang intel Kejatisu dengan pejabat Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Pemprov Sumut bersama dua pemborong di restoran setelah beredar daftar pekerjaan proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran (TA) 2020.
Diketahui Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka telah mengeluarkan surat edaran bernomor R-1771/D/Dip/11/2019. Perihal koordinasi pelaksanaan tugas kejaksaan dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai arahan Presiden RI saat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center-Bogor tanggal 13 November 2019 lalu.
Dalam surat edaran itu dijelaskan tiga permasalahan utama dengan berbagai laporan perilaku penyalahgunaan wewenang oknum Kejaksaan RI sehingga mengganggu kenyamanan pembangunan daerah.
Dan melalui hotline laporan pengaduan (150227). Adhyaksa Command Centre (WA: 081318542001-2003), atau aplikasi Pro Adhyaksa guna mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan. Jamintel melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Toni Hutagalung