MEDAN I Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH menegaskan tujuan utama penegakan hukum mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hingga terciptanya ketertiban hukum.
“Penerapan RJ dalam penghentian penuntutan sangat besar manfaatnya. Untuk itu mari kita lestarikan nilai-nilai kearifan lokal” ujar Idianto saat meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Pur Pur Sage di Balai Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (16/3/2022).
Mantan Kajati Bali itu menganalogikan jika pihak A dan pihak B berseteru hal kecil karena pandangan politik maka akan gampang tersulut emosi dan lebih condong perbuatan melawan hukum. Dengan adanya RJ hal-hal kecil dapat diatasi.
“Bila perlu, jangan sampai dibawa ke pengadilan, sepanjang memang itu bisa kita rembukkan untuk berdamai, mari kita musyawarahkan bukan mesti ke pengadilan,”kata Idianto.
Menurutnya, ada hal-hal tertentu yang tidak bisa didamaikan karena ancaman hukuman cukup tinggi. Itu pun, masih diupayakan berdamai meski sudah sampai ke pengadilan. Sehingga ketika terpidana kembali ke masyarakat dapat berbaur tanpa sekat sosial.
“Program yang dicanangkan Jaksa Agung ini, harus didukung semua elemen masyarakat. Mari kita dukung RJ ini demi kedamaian bersama. Bukan hanya untuk hari ini, tapi juga ke depannya,” terangnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kajati Sumut Idianto menyampaikan sejak Januari s/d Maret 2022 ada sebanyak 28 perkara dihentian penuntutan dengan penerapan RJ. Jadi pemilihan Desa Ketaren menjadi Rumah RJ didasari sebagai wujud penerapan RJ di desa
Kemudian, peresmian Rumah RJ Pur Pur Sage sekaligus launching Rumah RJ secara Nasional oleh Jaksa Agung Burhanuddin dan Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana.
Di Sumut sendiri ada 3 desa diresmikan yaitu, Rumah RJ Desa Keluarga Damai di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar – Kabupaten Simalungun. Rumah RJ Huta Pardamean Adhyaksa di Desa Purbasinomba, Kecamatan Padangbolak – Paluta dan Rumah RJ Pur Pur Sage di Kabupaten Karo.







