Sementara, Wakil Bupati Theopilus Ginting mengaku bangga sebagai putra kelahiran Desa Ketaren, karena dijadikan percontohan penerapan Restorative Justice.
“Kami berharap nilai-nilai kearifan lokal harus dijaga secara bersama sama. Desa Ketaren merupakan desa di tengah Kota Kabanjahe memiliki jumlah penduduk mencapai 8000 jiwa dan 2200 kepala keluarga” kata Theopilus Ginting.
Kepala Desa Ketaren Riswan Sembiring menyebut pemilihan nama Kampung RJ Pur Pur Sage itu artinya mengedepankan perdamaian atau musyawarah dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.
“Ke depan, kami sangat mengharapkan arahan dan bimbingan dari Kejari Karo maupun Kejati Sumut dalam memberikan pemahaman tentang hukum di desa kami,” tandas Riswan Sembiring.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan penyelesaian perkara pidana dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif, dimana penerapan RJ ini ada pemulihan keadaan sebelum tindak pidana terjadi sehingga tercipta kehidupan harmonis di tengah masyarakat.
“Konsep RJ diutamakan untuk pemulihan dan perdamaian harmoni masyarakat. Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang azas dominus litis, lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.
Kata Jaksa Agung, adapun alasan sebutan rumah RJ ketimbang kampung RJ karena rumah tidak terikat dengan wilayah.
Dan secara filosofi sebuah kedamaian akan diperoleh dalam rumah. Nilai-nilai kearifan lokal bisa terjaga dengan baik di tengah masyarakat, ” paparnya.
Turut hadir peresmian Rumah RJ Pur Pur Sage, Kajati Sumut Idianto, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Wakil Ketua DPRD Karo Sidarta Bukit, Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas, Kajari Karo diwakili Plh. Ranu Wijaya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, para Kasi di Kejari Karo serta unsur Forkopimda lainnya.
Reporter : Toni Hutagalung







