MEDAN| Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu secara resmi menutup kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Sumut Tahun 2021 secara virtual, Selasa (28/12/2021).
Rakerda yang dipusatkan di Aula Lantai 3 Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan turut diikuti 28 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu dalam arahannya menyampaikan harapan ke depan program kerja yang disusun dapat disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 seiring siklus perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan.
“Penyusunan Kebutuhan Riil tahun 2023 agar kiranya telah mencakup seluruh kebutuhan operasional baik dari segi program kerja maupun anggaran sehingga nantinya pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan maksimal,” kata IBN.
IBN Wiswantanu mengatakan keterlibatan seluruh unsur pegawai baik kepala satuan kerja, para kasi dan kasubbag serta para pegawai untuk secara aktif memetakan yang menjadi hambatan dan kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi untuk dirumuskan solusi serta menuangkan kedalam usulan kebutuhan riil.