Medan  

Kajatisu Tutup Rakerda, 5 Arahan Jaksa Agung RI

Sebagai arahan Jaksa Agung RI, IBN meminta segenap jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Jadikan Integritas dan Profesionalis sebagai standar minimum insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
  2. Optimalkan pengembalian aset Negara.
  3. Ingkatkan soliditas dan sinergi antar bidang.
  4. Ciptakan penegakkan hukum yang kondusif, agar tercipta suasana kondusif investasi.
  5. Gunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas.

Ketua Panitia Rakerda Kejati Sumut 2021, Dr Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan masing – masing Satker mulai dari Asisten, Kajari dan Kacabjari sudah menyampaikan paparan tentang capaian kinerja dan fungsi masing-masing bidang tahun 2021, indikasi atau proyeksi kebutuhan riil masing-masing Satker tahun 2023.

Plt. Asbin juga menjabat Asintel Kejati Sumut menambahkan paparan masing-masing Satker akan dituangkan dalam Laporan Hasil Rapat Kerja Daerah Tahun 2021 dengan sistematika pelaporan sesuai dengan Surat Kepaka Biro Perencanaan Kejagung No B-136 tanggal 21 Desember 2021, dan laporan disampaikan paling lambat 3 Januari 2022.

Selanjutnya, diakhir kegiatan, Kajati juga mengumumkan satuan kerja terbaik mulai dari Kejaksaan Negeri terbaik dan Cabang Kejaksaan Negeri Terbaik.

Kegiatan Rakerda diikuti secara langsung Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidsus M Syarifuddin, Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza, Aspidum Dr. Sugeng Riyanta, Aswas RM Ari Prioagung, Kabag TU Raden Sudaryono dan para Kasi dan Kasubbag.

Reporter : Toni Hutagalung/rel