Dalam pengawasan itu, Panca mengungkapkan, Pos Pengamanan Obyek wisata harus melakukan penerapan protokol kesehatan ketat kepada pengunjung, seperti memakai masker, jaga jarak serta hindari kerumunan.
“Jangan sampai karena ramainya pengunjung yang datang ke objek wisata menimbulkan klaster baru Covid-19. Oleh karena itu personil yang bertugas untuk tegas dalam menerapakan aturan prokes. Apabila ada yang melanggar berikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Panca juga menambahkan, pada momentum Idul Fitri 1442 H masyarakat menghindari kegiatan silaturahim dengan mengunjungi rumah sanak saudara. Karena dikhawatirkan akan meningkatkan penyebaran Covid-19 lantaran mengabaikan protokol kesehatan.
“Sebaiknya kegiatan silaturahim ini dilakukan secara virtual atau daring saja,” pungkasnya.
Reporter : Dedi Girsang







