MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dalam upaya peningkatan prokotol kesehatan.
“PPKM Darurat yang diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu jangan dilihat membuat kita khawatir tetapi menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya saat menggelar rapat koordinasi PPKM Darurat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Aula Tribrata Mapoldasu, Sabtu (10/7/21).
Terkhusus untuk penyekatan, Panca mengungkapkan akan dilakukan dibeberapa di Kota Medan. Tetapi yang paling inti adalah sebagaimana instruksi Mendagri tentang siapa-siapa saja yang bekerja disaat PPKM Darurat yakni pekerja esensial sebesar 50 persen dan non esensial sebesar 25 persen.
“Jadinya dengan adanya pembatasan ini semua perusahaan harus mentaati aturan PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Namun untuk dibidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100 persen ,” ungkapnya.







