GE Bandar Narkoba Akan Dijerat TPPU, Propam Polda Sumut Periksa Petugas

MEDAN – Personil Polsek Perbaungan dilaporkan M Aldillah SH dan Kuna Silen SE SH, penasihat hukum GE, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ke Bid Propam Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Terkait laporan ke Bid Propam Polda Sumatera Utara, bagi Kapolsek Perbaungan tak masalah. Sebab itu hak semua orang untuk melaporkan. Propam wajib menerima laporan masyarakat.

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul SH MH ketika dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com lewat sambungan seluler Selasa (31/3/2020) mengatakan akan mengikuti seluruh prosedur aturan, sebab bukan berarti jika diperiksa Bid Propam, pasti salah. Belum tentu.

“Benar ada anggota saya dimintai keterangan oleh Tim Paminal Polda Sumut di Cafe Bimo di Kelurahan Batang Terap Kec. Perbaungan pada tanggal 24 Maret 2020.Untuk memberikan informasi sesungguhnya agar masalah ini jelas,” kata Kapolsek .

Menurut Kapolsek pihaknya sudah melakukan langkah-langkah prosedur terkait tudingan mereka. Sebab saat penggeledahan sebelumnya sudah mengacu SOP dengan disaksikan tokoh masyarakat, kepala desa dan kadus serta warga setempat. Kalau pun mereka sebutkan kehilangan sejumlah barang berharga milik tersangka akibat penggeledahan sebelumnya, tak masalah, biarkan mereka bicara apa adanya. Kebenaran dan fakta akan terungkap nantinya,” ujar AKP Jhonson M Sitompul.

Mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut itu menyebutkan ada benarnya, tudingan mereka, bila pihaknya melakukan penggeledahan rumah tanpa disaksikan kepala desa maupun kadus. Atau petugas masuk duluan tanpa didampingi pihak masyarakat. Jadi, apapun cerita mereka, hak mereka.

“Kami tetap mengikuti prosedur, sesuai perintah Kapolres Sergai, selain mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, kami terus menindaklanjuti untuk mengungkap dugaan tindak pidana sebagai penadah karena menerima barang hasil kejahatan,”tegasnya.

Selain itu, sambungnya pengembangan kasus itu akan mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, menurut pengakuan tersangka bahwa mobil honda jazz dibelinya Rp 175.000.000. Jadi, uangnya darimana? Belum lagi aset lainnya seperti rumah dan lain-lain. Padahal tersangka bukan memiliki pekerjaan atau usaha.

“Berkasnya sudah hampir rampung dan akan kita limpahkan secepatnya. Untuk kasus tindak pidana narkoba, tersangka akan dikembangkan Sat Narkoba Polres Serdangbedagai. Bagaimana pun perkembangan berikutnya, biarlah Sat Narkoba yang mengungkap, karena mereka lebih memiliki alat serba canggi untuk menulusuri jejak digital para bandar besar narkoba,”ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka Gembler diamankan bersama barang bukti dan dua tersangka lainnya seperti Bogel diamankan dirumahnya saat pengembangan dan satu lagi warga baru siap belanja di rumah Bogel. Dan bogel termasuk orang bawahannya si Gembler, masih banyak lagi timnya.

“Jadi, tersangka Gembler ini tidak pernah bersentuhan langsung dengan narkoba, selalu lewat bawahannya. Karena dia memiliki anggota suruhannya cukup banyak. Makanya agak susah menangkapnya dari sebelumnya,”terang AKP Jhonson.

Sementara, Kapolres Serdangbedagai AKBP Robinson Simatupang SH MHum kepada wartawan mengatakan peredaran narkoba di Kabupaten Serdangbedagai sangat merusak generasi muda.

Ia menyebut, mobil honda jazz yang digunakan tersangka terindikasi hasil tindak pidana kejahatan. Sebab sampai sekarang tidak bisa memperlihatkan keaslian dokumen tersebut. Dan berkas perkaranya masih dalam pengembangan. Meski ada pihak seolah mempersulit pemeriksaan, bahkan mendiskreditkan penyidik. Yang jelas sudah terbukti GE sebagai bandar narkoba dan sudah ditahan.

“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran tumpas habis bandar narkoba tanpa terkecuali dan jangan ragu-ragu untuk menegakkan hukum. Untuk tersangka diterapkan pasal berlapis sesuai perundang undangan yang berlaku. Kami sudah koordinasi dengan PPATK untuk diterapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU),”tegas AKBP Robinson Simatupang.

Terpisah, M Aldillah SH dan Kuna Silen SE SH, penasihat hukum GE, menyampaikan barang sitaan milik kliennya tidak berkaitan dengan perkara dan mobil Honda Jazz, sepeda motor maupun Ninja belum dikembalikan.

“Proses hukum terhadap GE tidak benar dan dikualisir hingga memicu penagakan hukum yang tidak sehat sumatera utara. Sebab, barang sitaan digunakan dalam rangka kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, bukan digunakan sesuka hati apalagi barang yang tidak berkaitan dengan perkara disita,”ujarnya.

Seharusnya, menurut, Kuna Silen, tindakan penyitaan menurut Pasal 44 KUHAP dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun dan benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.

Kabid Propam Polda Sumut AKBP Donal Simanjuntak membenarkan melakukan pemeriksaan terhadap personil Polsek Perbaungan terkait penyelidikan perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka GE.

” Benar, saat ini sedang ditangani Propam dan masih dalam proses, “kata Donal kepada wartawan.

Reporter: Toni Hutagalung