Terpisah Kabid Parkir Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Sutan Partahi Siahaan secara tidak langsung belum mampu mengungkapkan alasan pihak pengelolah menggunakan karcis pembayaran parkir tanpa dilengkapi data pendukung.
Namun, Sutan hanya memastikan pihak pengelolah parkir masih taat aturan. Dan apabila menyalahi akan ditindak.
“Mereka bayar pajak dan masih tahap wajar, apabila tak wajar akan kita evaluasi. Besaran pajak parkir berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan,”ujar Sutan sembari target pajak parkir Pemko Medan Rp 30.000.000.000.
PT. Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) merupakan perusahaan penyedia jasa pelayanan pengelolaan perparkiran terbesar di Indonesia.
Reporter : Toni Hutagalung







