Asahan  

Karyawan SPBU di Asahan Dipecat Sepihak, SBSI-92 Siap Dampingi ke Pengadilan

KISARAN | Muhammad Suhendro, karyawan di SPBU 14.212.229 milik PT Sumber Usaha Kencana Agung, mengaku dipecat secara sepihak pada Jumat (13/12/2024).

Pemecatan tersebut terkait dugaan pengisian bahan bakar ke dalam jirigen yang terekam CCTV, namun Suhendro membantah tuduhan tersebut.

Menurut Suhendro, hubungan kerjanya dengan Manajer SPBU tempat dia bekerja sudah tidak harmonis, dan setelah insiden itu, ia dipanggil, dimarahi, dan diberhentikan secara lisan tanpa diberi surat peringatan. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke DPC SBSI 1992 Kabupaten Asahan.

Azwar Maulana, Kabid Hukum SBSI 1992, menyatakan siap mendampingi Suhendro untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan, jika perlu, melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran.

Azwar menegaskan, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang dipecat.

“SBSI berharap perusahaan dapat menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tegasnya. (Her)