Kasus Tugu Mejuah-juah Selesai, Kejari Karo Harus Terbitkan SP-3

Kuasa hukum Chandra Tarigan dan Radius Tarigan, Handoko SH MH (kiri), Liberty Sinaga SH (kanan) didampingi rekanan, Edi Perin Sebayang (tengah) saat konfrensi pers di Berastagi. ORBIT/David Barus

Karo-ORBIT : Kasus hukum pengusutan pembangunan Tugu Mejuah-juah di lokasi Penatapan Desa Doulu, Kecamatan Berastagi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo 2016 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe berakhir sudah.

Praperadilan yang diajukan Chandra Tarigan (Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Radius Tarigan (ASN) Setdakab Karo kepada Kejari Kabanjahe melalui Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe terkait statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan Kejari Kabanjahe, akhirnya dikabulkan.

Demikian dijelaskan Handoko dan Liberti Sinaga selaku kuasa hukum Chandra Tarigan dan Radius Tarigan kepada wartawan dalam konfrensi pers, Senin (4/3) di Suite Pakar Hotel, Berastagi.

Menurut Handoko dan Liberti, PN Kabanjahe telah memutuskan permohonan Praperadilan Reg No. 02/Pra.Pid/2019/PN KBJ, An. Pemohon Ir Edy Perin Sebayang dan Praperadilan Reg No. 03/Pra.Pid/2019/PN.KBJ An. Pemohon Chandra Tarigan ST dan Radius Tarigan, ST.

Melalui Kuasa Hukum kedua tersangka telah melakukan Praperadilan ke Kejari Kabanjahe karena menilai pihak Kejari Kabanjahe melakukan intervensi di tengah-tengah tenggang waktu 60 hari yang diberikan kepada pihak kontraktor oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan pertanggungjawabannya dengan dihentikannya pekerjaan pembangunan “Tugu Mejuah-juah”.

Selain daripada itu, tindakan Kejari Kabanjahe menetapkan status tersangka kepada Chandra Tarigan dan Radius Tarigan yang masih dalam tenggang waktu 60 hari dinilai tindakan keliru dan salah karena bertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No. B-1237/F/Fd.1/06/2009 tanggal 25 Juni 2009 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. B-765/F/Fdt.1/04/2018 tanggal 20 April 2018.

Dalam Surat Edaran tersebut meminta agar jajaran Kejaksaan di daerah agar berhati-hati dalam melakukan permintaan keterangan. Apalagi pihak yang terlibat bersikap proaktif dan kooperatif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami menilai, tindakan Kejari Kabanjahe sangat bertentangan dengan “8 Perintah Presiden” yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo tertanggal 20 Juli 2016 yang antara lain memerintahkan (1) : Kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tidak boleh dipidanakan. (2) Temuan BPK diberi peluang 60 hari dan sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh “masuk”. (3) Setelah perintah ini, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda, Kapolres maupun Kejati, Kejari akan dicopot,” jelas Handoko dan Sinaga lagi.

“Sebelum keputusan Praperadilan ini, kami juga sudah memprotes dengan menyurati Kejagung dan Kejatisu menyikapi keputusan Kejari Kabanjahe yang menetapkan tersangka kepada kedua klien kami, Sdr Chandra Tarigan dan Radius Tarigan. Putusan perkara Prapid  No.3/Pid.Pra/2019/PN.KBJ berlangsung di ruang sidang Cakra dipimpin Hakim Tunggal, Dr Dahlan SH MH belum lama ini,” tambah Handoko.

Untuk itu katanya, dengan dikabulkannya Praperadilan tersebut yang dimenangkan Chandra Tarigan dan Radius Tarigan, dengan sendirinya surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Kejari Kabanjahe No: Prin-03/N.2.17/Fd.1/07/2018 tanggal 31 Juli 2018 berikut surat perintah penyidikan Kepala Kejari Kabanjahe No. Print-05/N/Fd.1/07/2018 tanggal 31 Juli 2018 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

“Kita melakukan konfrensi pers dengan wartawan dan LSM berkaitan dengan keputusan Praperadilan PN Kabanjahe karena selama ini pemberitaan yang tidak seimbang. Walaupun demikian, Sdr Chandra Tarigan dan Radius Tarigan secara hukum masih tetap sebagai tersangka sebelum adanya keputusan baru dari Kejari Kabanjahe seperti menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3),” tambah Handoko dan Sinaga mengakhiri. od-22