TANAH KARO- Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (KBPTP) Sumatera Utara, Dr Khadijah El Ramija SPi MP secara simbolis menyerahkan tanda daftar 7 (tujuh) varietas tanaman lokal kepada Pemerintah Kabupaten Karo.
Penyerahan tanda daftar varietas itu langsung diterima Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, disaksikan Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Hasrul SP MP, Selasa (25/08/2020) diruang kerja Bupati.
Menurut Dr Khadijah El Ramija SPi MP, pemberian daftar variates tanaman lokal ini, bertujuan supaya kepala daerah tahu dan berpartisipasi aktif melindungi varietas lokalnya yang telah terdaftar di Pusat Perlindungan Variates Tanaman dan Perizinan (PPVTP).
“Sehingga kedepan, Legal Aspect (kepemilikan) varietas lokal menjadi lebih jelas. Agar identitas varietas lokal mendapatkan perlindungan hukum. Jika dikemudian hari varietas yang sudah terdaftar itu, ada pihak yang berkeinginan memanfaatkannya, harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik varietas lokal untuk mendapatkan manfaat ekonominya,” ungkap Khadijah.
“Dengan adanya, perlindungan variates tanaman lokal ini, petani Karo cukup berbangga, lantaran daerah kabupaten yang ada di Sumut, umumnya hanya menerima daftar izin 2 (dua) varietas saja, sedangkan Kab Karo lebih dari itu, 7 (tujuh) varietas,” jelasnya.
“Menjaga itu, daerah harus ikut melakukan upaya pelestarian dan pengembangan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2006, tentang syarat penamaan dan tata cara pendaftaran varietas tanaman,” katanya.
“Direncana penyerahan daftar tanaman ini, akan di review (Red-ulang ) kembali sesuai jadwal yang ditentukan. Di jadwalkan Menteri Pertanian RI akan menyerahkannya, saat berkunjung ke Kabupaten Karo, Senin (31/08/2020) mendatang,” ucapnya.
Adapun tanda daftar varietas tanaman lokal Kabupaten Karo, tercatat di PVTPP ada tujuh jenis yaitu 1.Alpukat nomor :1176/PVL /2019, 2. Anggrek Mejile Kuning nomor : 1004/PVL /2019, 3. Terong Beratagi Tamarillo Kuning Karo nomor : 1002/PVL /2019,4. Bawang Daun Prei Merdeka, nomor :1000/PVL /2019, 5. Tebu Manis Berastagi nomor : 999/PVL /2019, 6. Jeruk Manis Lau Kawar, nomor : 1001/PVL /2019 dan 7.Anggrek mejile merah, nomor : 1003/PVL /2019,” rimcimya.
Dikesempatan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengucapkan terimakasih kepada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian sumut dan Pusat Perlindungan Variates Tanaman dan Perizinan) PPVTP telah ikut mendorong dan menjaga varietas tanaman yang dibudidayakan petani Kabupaten Karo.
“Kita patut berbangga , 7 (tujuh) varietas tanaman dari daerah ini (Karo) sudah mendapat lisensi bagi perlindungan dan tanaman varietas dari PPVTP. Untuk itu selanjutnya akan dilestarikan bagi petani dan asosiasi yang bergerak dalam jasa pengembangan,” pungkas Terkelin.
Reporter : Daniel Manik







