MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH menegaskan tindak pidana korupsi musuh besar dan tentunya perang melawan korupsi adalah pertaruhan besar bagi masa depan Indonesia, Selasa (27/9/2022).
Kejati Sumut sendiri berhasil menyelamatkan keuangan negera Rp 69.024.500.000, di antara 22 perkara korupsi periode 2021 lalu. Kemudian, tahun 2022 hingga September 2022 ada 42 perkara dengan penyelamatan kerugian keuangan Negara Rp 2.361.259.237.
Hal itu disampaikan Kajati Sumut saat menghadiri pelatihan bersama peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP) dalam penanganan perkara tindak pidana Korupsi di Provinsi Sumatera Utara, Senin (26/9/2022).
Di ikuti 107 peserta, kegiatan digelar selama 4 hari sejak Senin 26 – 29 September 2022 di Hotel Santika Dyandra Jalan Kapt Maulana Lubis – Kota Medan dalam rangka mengembalikan aset kekayaan negara (asset recovery).
“Kita akan terus bahu-membahu memperbaiki sistem dan sisi preventif dan memberantas pelaku tipikor dari sisi represif. Kejati Sumut tidak akan menolerir terhadap tindak pidana korupsi yang sedang berproses” kata Idianto dalam sambutannya.
Mantan Kajati Bali itu menuturkan tujuan digelarnya pelatihan bersama untuk meningkatkan kompetensi atau kapabilitas aparat dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pasca jatuh bangun menghadapi pandemi Covid-19.
“Tipikor tidak akan pernah bisa diatasi jika para penegak hukum berdiri pada koridor yang tidak sejalan. Maka dalam hal ini sebuah kolaborasi dan saling kerjasama menyamakan persepsi dalam penegakan hukum dan penanganan tipikor secara maksimal,” tegas Idianto.
Menurutnya, ada 4 hal permasalahan dan hambatan yang harus diperbaiki, yaitu antara APH perlu memiliki ilmu yang mumpuni soal pemberantasan korupsi.
Artinya, antara APH harus memiliki tekad dan pandangan yang sama dalam penegakan hukum. Kemudian alokasi anggaran yang cukup serta dukungan masyarakat itu sendiri.
“Harapan kami, dengan adanya pelatihan bersama ini, khususnya kepada 30 orang jaksa yang mendapat mandat bisa mengaplikasikan hasil pelatihan dalam penanganan perkara tipikor khususnya di Sumut” terangnya.







