Kejaksaan Bongkar Gurita Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Syariah

Gedung Kejati Sumut, Jl AH Nasution Medan

MEDAN | Kejaksaan Negeri Asahan menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti (P-22) perkara dugaan korupsi pemberian kredit pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tahun 2013 silam.

Ke empat tersangka, yaitu EHA selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) Pembantu Bank Sumut Syariah, Cabang Asahan dan RHH, mantan analis kredit. Lalu, ARH selaku Direktur PT. Zamrud dan MH merupakan pihak luar namun memiliki hubungan lumayan baik atau terafiliasi dengan PT. Zamrud.

Kini, para tersangka mendekam di Rumah Tahanan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan sejak Jumat (5/7/2024) sembari menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Kasus kredit macet tersebut terbongkar setelah Kejari Asahan menelusuri sejumlah aroma korupsi kucuran dana kredit PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran tahun 2013 silam.

Alhasil, kucuran kredit Rp4.083.190.000, menjadi pintu masuk bagi Kejari Asahan lantaran menemukan kejanggalan pencairan kredit pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences justeru tidak memenuhi syarat, seperti agunan atau jaminan, bahkan tidak memiliki pengalaman di bidang properti.

Ironisnya, seusai kredit disetujui dan dicairkan malah digunakan untuk keperluan lain sehingga pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dan tidak tepat sasaran, bahkan mangkrak.

Persekongkolan jahat antara MH dan ARH akhirnya menyeret tersangka RHH dan EHA selaku pihak debitur. Hasil penghitungan auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.

Carut Marut

Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan tim penyidik Kejari Asahan telah menyerahkan berkas dan barang bukti para tersangka tindak pidana korupsi Bank Sumut Syariah KCP Kisaran ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari menunggu jadwal sidang kedepannya.

Catatan orbitdigitaldaily.com, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut carut marut pencairan kredit macet PT. Bank Sumut. Salah satunya, pencairan kredit surat perintah kerja (SPK) senilai Rp1.548.000.000.

Badan Pemariksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 73/LHP/XVIII.MDN/12/2017, menyebut IH selaku pucuk pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Stabat diduga terlibat lantaran menyetujui pencairan kredit tahun 2016 silam.

Kemudian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur Utama PT. Pollung Karya Abadi, Suherdi (debitur) dan Fa mantan Pemimpin Seksi Pemasaran Cabang Stabat 2016. Plafond kredit Rp1.548.000.000, 21 Oktober 2016 s/d 21 Februari 2017.

PT Bank Sumut menegaskan perseroan berkomitmen menjalankan proses penyaluran kredit dengan mempedomani peraturan dan prinsip kehati-hatian, serta akan memperbaiki sistem prosedur penyaluran kredit guna antisipasi gagal bayar serta minimalisir fraud.

Kepada Orbitdigitaldaily.com, Kamis (23/2/2023) Corporate Secretary Bank Sumut Agus Condro Wibowo membenarkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah penahanan pegawainya berinisial FA, dan menghormati proses hukum yang melibatkan PT Pollung Karya Abadi (PKA).

Kerugian Negara

Selain itu, belum lama ini Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menahan IB, debitur Bank Sumut Syariah Cabang Medan terkait dugaan korupsi fasilitas kredit Bohari Group pada tahun 2017 s/d 2019 sebesar Rp17.971.680.692.

Kasus ini berawal IB seorang pengusaha galangan kapal mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang.

Alhasil, IB pengusaha asal Kota Bekasi itu menerima 9 fasilitas kredit lewat tiga nama perusahaan yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara (BMB), PT. Bahari Samudra Sentosa dan CV Gambir Mas Pangkalan (GMP) dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp17.971.680.692.

Tetapi saat proses penyidikan IB mengembalikan sebesar Rp7.704.842.201, selisih dari nilai pokok kredit macet. Dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.486.838.491.

Reporter : Toni Hutagalung