ABDYA | Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) mengeksekusi cambuk 22 orang terpidana melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman kantor kejaksaan Aceh Barat Daya,jln Bukit Hijau, Komplek Perkantoran, Mata Ie, Kecamaten Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kamis (12/12/2024).
Eksekusi terhadap terpidana dilakukan di atas panggung yang disediakan Eksekusi
tersebut, turut disaksikan unsur forkompinkab Kabupaten Aceh Barat Daya
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) Bima Yudha Asmara, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan, Pelaksanaan Eksekusi Cambuk pada hari ini merupakan bagian dari implementasi hukum syariat Islam di Aceh sebagaimana diatur dalam kandungan nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Lanjutnya, Proses ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dan masyarakat Aceh untuk menegakkan hukum Islam yang adil mendidik serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.
Lebih lanjut, Bima Yudha, menuturkan, sebagai institusi pelaksanaan hukum kejaksaan Negeri Aceh Barat daya senantiasa memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku menjunjung tinggi keadilan dan menghormati hak asasi manusia.
Sambungnya, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Pj. Bupati melalui Bapak asisten 1 dalam sambutannya bahwasanya pelaksanaan hukum cambuk ini juga telah melalui proses hukum yang transparan mulai dari penyelidikan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Polres Aceh Barat daya dan penyidik pada Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Barat daya penuntutan persidangan oleh jaksa penuntut umum hingga keputusan pengadilan Mahkamah Syariah yang inkrah berkekuatan hukum.tuturnya.
Dikesempatan itu, Kejari Abdya Bima Yudha, mengajak seluruh pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan pengingat akan pentingnya ketaatan terhadap hukum Allah.
Namun,harapannya, melalui penerapan syariat Islam yang tegas dan konsisten bagi masyarakat Aceh khususnya dan masyarakat Abdya dapat terus hidup dalam suasana yang aman damai dan religius sehingga kemajuan dan kesejahteraan dapat diwujudkan dan dirasakan bersama.pungkasnya.
Diketahui,masing-masing terpidana maisir dari 12 kali dikurangi 1 kali. Karena telah menerima kurungan penjara.
Selain itu, dari jumlah 23 Terpidana satu orang tidak dilakukan eksekusi dikarenakan terpidana tidak berada dialamatya, Adapun identitas terpidana yang tidak dilakukan eksekusi Cambuk atas nama Manson bin alm. Samsuar, melanggar Pasal 18 Jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Ta’zir cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali.
Adapun dua orang terpidana hudud inisial ZR dan inisial ZD menerima cambuk masing – masing 100 kali, FZ menerima cambuk 6 kali, MY menerima Ta’zir cambuk 11 kali.
Selanjutnya, AW menerima Ta’zir cambuk 11 kali, MW menerima Ta’zir cambuk 11 kali, MT menerima Ta’zir cambuk 11 kali, SR menerima Ta’zir cambuk 11 kali, MZ menerima Ta’zir cambuk 11 kali, MT menerima Ta’zir cambuk 11 kali, SM menerima Ta’zir cambuk 11 kali.
Setelah itu, HD menerima Ta’zir cambuk 11 kali, IW menerima Ta’zir cambuk 11 kali, SH menerima Ta’zir cambuk 11 kali, SF menerima Ta’zir cambuk 11 kali, SP menerima Ta’zir cambuk 11 kali, ZM menerima Ta’zir cambuk 11 kali, AM menerima Ta’zir cambuk 11 kali, SY menerima Ta’zir cambuk 11 kali , HY menerima Ta’zir cambuk 11 kali, SA menerima Ta’zir cambuk 11 kali, JH menerima cambuk 11 kali.
Diketahui,masing-masing terpidana maisir dari 12 kali dikurangi 1 kali. Karena telah menerima kurungan penjara.tutupnya.
Reporter : Nazli