Aceh  

Kejari Abdya Kembalikan Anggaran Salahguna APBDes

Kejari Abdya, Heru Widjatmiko SH,MH didampingi Kasi Pidsus Riki Guswandri SH disaksikan Irban IV Inspektorat saat pengembalian uang oleh Mulyadi. Rabu (24/8/2022). Foto/Ist

Heru Widjatmiko, SH, MH juga nyampaikan, bahwa besaran serah terima pengembalian uang Dana Desa Panto Cut Kecamatan Kuala Batee tersebut adalah senilai Rp.39.549.181 (Tiga puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh satu rupiah.-).

Kemudian, kegiatan serah terima pengembalian uang Dana Desa Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya pada kegiatan Pemberdayaan Perempuan di Gampong Panto Cut Tahun Anggaran 2019 tersebut selesai pada pukul 16.00 WIB dan berjalan dalam keadaan aman dan tertib.

Didamping itu, Heru, berharap, penyalahgunaan uang APBDes tidak terulang lagi.dan meminta perangkat desa untuk mengelola dana desa secara efisien, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan tata aturannya.

“Yang terpenting itu, perangkat desa harus transparan dan harus sesuai aturannya untuk mengelola dana desa,” pungkasnya.

Reporter : Nazli