Kejari Deli Serdang Tangani Kasus Jual Beli Jabatan di Disdik

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan ketika memberikan arahan dan bimbingan pada pegawai pada saat apel beberapa waktu lalu yang sempat mengungkap praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

DELI SERDANG |

Soal dugaan jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akhirnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Hal itu sesuai dengan Surat Surat Perintah Tugas (Sprintug) yang telah diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu,  untuk Seksi Pidana Khusus (Pidsus) guna menangani kasus lelang jabatan di Disdik Pemkab Deli Serdang tersebut.

Informasi diperoleh, saat ini proses pengumpulan data dan bahan keterangan sedang berjalan,

sejumlah pejabat di lingkungan Disdik Pemkab Deli Serdang dan beberapa Kepala Sekolah sudah dimintai keterangannya.

Apalagi, soal jual beli jabatan ini masih menjadi perbincangan hangat setelah diungkap  Bupati Deli Serdang  Asri Ludin Tambunan, karena adanya pengakuan dari calon Kepala Sekolah.

“Iya benar Sprintug sudah keluar dan sekarang sudah ditangani Pidsus. Ya, tugasnya melakukan pemeriksaan setempat (on the spot) serta wawancara dengan para pihak terkait guna melakukan pengumpulan data dan informasi yang dapat membuat jelas adanya indikasi perbuatan melawan hukum,” ujar Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Selasa (7/10/2025).

Boy juga mengatakan, pengumpulan data dan informasi ini juga dilakukan untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi kerugian negara terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses perekrutan Kepala SD Negeri oleh oknum pejabat, seperti Kepala Bidang di Dinas Pendidikan tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.

“Ya, sekolah juga (kumpulkan data dan informasi). Jadi kita minta datanya, setelah itu pejabat yang bersangkutan kita undang untuk menjelaskan terkait data itu. Misalnya, kalau terjadi ada hambatan dan kendala baru nanti kita tingkatkan ke penyelidikan,” katanya.  

Kemudian Boy menembahkan, kasus ini dapat ditangani karena adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan. Saat ini, pihak Kejari masih mendalami bagaimana praktik jual beli jabatan bisa berjalan di lingkungan Dinas Pendidikan.

Kasus dugaan percaloan perekrutan Kepala Sekolah di Kabupaten Deli Serdang ini sempat membuat banyak pihak meyakini praktiknya sudah berjalan lama.

Kabarnya, 10 orang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan telah selesai diperiksa oleh Inspektorat. Mereka terdiri dari pejabat struktural hingga Kepala Sekolah.

Namun, Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, ketika dikonfirmasi sebelumnya telah membenarkan soal pemeriksaan tersebut. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, hasilnya mereka dikenai sanksi yang beragam, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. (Tribun Medan.com/OM-02)