TANAHKARO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Mereka berinisial R, warga sipil, bertindak sebagai konsultan untuk study kelayakan lahan, dan BK seorang Aparatul Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad SH MH dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Karo jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Jumat (17/7/2020) malam ini, sekitar pukul 19.05 WIB.
Baca juga : DRPD Karo dan Bupati Sepakat Tandatangani Perda Pengelolaan Sampah
“Setelah tim penyidik melakukan pendalaman, ternyata ini menyangkut tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. Untuk jumlah kerugian negara, untuk sementara sekitar Rp 1,7 miliar. Kemungkinan masih akan bertambah untuk tahun 2017,” kata Denny.
Selain itu kata Denny, untuk kelanjutan kasusnya akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan dan hasil dari persidangan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujarnya.
Pantauan orbitdigitaldaily.com di kantor Kejaksaan Negeri Karo malam ini, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kabajahe menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Karo.
Reporter : David Kaka







