LANGKAT | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard Tahun Anggara (TA) 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Hingga saat ini, total 112 orang saksi telah diperiksa penyidik.
“Yang berposisi sebagai saksi sejauh ini telah di periksa oleh tim penyidik sebanyak 112 saksi, kapasitas sebagai saksi,” ucap Kepala Seksi Intelijen Ika Luis Nardo SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Langkat, Rizki Ramadhani SH, saat wawancara kepada para awak diruangan Kejari Langkat, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, Ika Luis Nardo menyampaikan, hari ini kami telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, terkait dengan penyidikan pengadaan Smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024.
Menurutnya, penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan oleh tim penyidik berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Langkat selaku penyidik dan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Stabat.
“Penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024 dengan sumber dana APBD Langkat dengan nilai anggaran sebesar 50 miliar rupiah,” ujar Luis.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat mengungkapkan, penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan menemukan dokumen maupun barang bukti yang relevan guna mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Ia pun menjelaskan, penanganan dilakukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pada sektor pengelolaan anggaran pendidikan agar penggunaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tentunya segala perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan kami sampaikan secara resmi melalui siaran press berikutnya,” ungkap Kasi Intelijen Ika Luis Nardo.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Langkat, Rizki Ramadhani menambahkan, terkait penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti lainya, sehingga kita bisa menetapkan siapa yang paling berperan di pengadaan tersebut.
“Penggeledahan untuk mencari alat bukti lainya. sehingga kita bisa menetapkan siapa yang paling berperan dalam pengadaan itu. Dari penggeledahan kita mendapatkan alat bukti surat, baik elektronik dan dokumen lainya yang berhubungan dengan pengadaan Smartboard,” ucap Rizki.
Belum Ada Tersangka
Namun demikian, saat ditanyai awak media terkait adakah penetapan tersangka dan jumlah kerugian negara dalam pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan tersebut.
Kasi Pidsus Rizki Ramadhani menjelaskan sampai saat ini masih melakukan pencarian alat bukti dan belum ada penetapan tersangka.
“Sampai saat ini kita masih melakukan pencarian alat bukti untuk menetapkan tersangka, dan sampai saat ini belum ada. Terkait kerugian negara sampai saat ini masih dilakukan pendalaman,” pungkasnya.
(OD-20)







