Hal itu bukan tanpa alasan, sambung Kajati Sumut, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan karena telah memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Perambahan kawasan Suaka Margasatwa dan perambahan hutan lindung tergolong perbuatan tindak pidana korupsi karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara” tuturnya.
Mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI meminta masyarakat jika mengetahui ada keterlibatan oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang berupaya memback-up mafia tanah segera dilaporkan.
“Jangan hanya beropini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Laporkan, kita akan proses setiap pengaduan dan tentunya apabila laporan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,”bebernya.
Menanggapi respon cepat Kajati Sumut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara turut angkat bicara serta mendukung upaya Kajati Sumut membongkar jaringan mafia tanah hingga ke mejah hijau tanpa pandang buluh.
“Memang kasus mafia tanah di Sumut cukup tinggi. Tentu faktor pendukungnya sangat banyak karena hasilnya lumayan menggiurkan. Dan kemungkinan besar mafia tanah berkontribusi dengan beberapa pihak tertentu”kata Abyadi Siregar menanggapi gebrakan Kajati Sumut.







