Abyadi Siregar mengulas balik ketegasan Menteri Agraria dan Tanah Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menindak tegas 125 pegawai terbukti terlibat praktik mafia tanah.
“Menteri Sofyan Djalil pun telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Artinya Sofyan Djalil juga mengakui keberadaan mafia tanah itu jelas adanya. Untuk itu, kita dukung Kejati Sumut membongkar jaringan mafia tanah di Sumatera Utara,”ujar Abyadi kepada orbitdigitaldaily.com, belum lama.
Selain itu, lanjut Abyadi, saatnya BPN Sumut juga melakukan gerakan bersih praktik mafia tanah dalam rangka meminimalisir berbagai persoalan kasus tanah di Sumatera Utara sebagai bentuk sinergitas dalam penegakan hukum.
“Kita tunggu gerakan terukur Kejati Sumut agar menjadi contoh bagi daerah lain. Tentunya BPN Sumut harus mendorong pelayanan publik guna membersihkan sindikat mafia tanah”pungkasnya.
Disisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyebut adanya pemberitaan menerima gratifikasi lahan Eks HGU PTPN II secara tidak sah seluas 10 hektar di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang atas nama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nomor SK : 188.44/364/KPTS/2021 tanggal 1 Juli 2021.
Kajati IBN Wiswantanu menegaskan tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai aturan perundang-undangan. Dan lahan tersebut sudah masuk dalam penetapan nominatif sebagai penerima hak dari HGU PT PN II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Secara peraturan perundang-undangan, Kejati Sumut akan menyelesaikan proses sertifikat lahan seluas 10 hektar, di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang”tegas Kajati.







