MEDAN | Tim Penyidik Kejati Sumatera Utara melakukan penggeledahan di 2 Lokasi Wilayah Belawan, dalam dugaan terkait tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 – 2024p, ada Rabu (29/10/2025).
Dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti yang cukup, tim penyidik Kejatisu melakukan penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara serentak melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda yaitu: PT. Pelabuhan Indonesia Regional 1 Cabang Belawan dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan (KSOP) di Belawan.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam proses penyidikannya menemukan indikasi kuat, telah terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan, pasalnya penerimaan uang tersebut termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Adapun objek dan ruangan pada lokasi yang dilakukan penggeledahan di antaranya bagian atau Seksi keuangan, pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik setelah memperoleh surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen..Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn dan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.
Proses penggeledahan yang melibatkan puluhan tim Jaksa penyidik tersebut diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh bukti-bukti yang cukup. (Rel/OM/011)







