MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merampungkan pemeriksaan 40 saksi perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN melalui kerja sama PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT. Ciputra Land.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penkum, Husairi mengatakan hasil pemeriksaan 40 saksi – saksi masuk tahap evaluasi untuk menentukan alat bukti perbuatan korupsi.
”Benar, pemeriksaan saksi sudah dilakukan sejumlah ±40 orang. Saat ini tim masih dalam tahap evaluasi dan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta alat bukti yang ada”kata Husairi saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, Jumat (12/9/2025).
Husairi menyebut dalam waktu dekat tim penyidik bidang pidana khusus akan menetapkan sejumlah status saksi menjadi tersangka setelah proses gelar perkara dengan Kejaksaan Agung RI.
”Peningkatan status saksi menjadi penetapan tersangka apabila sudah ada keputusan berdasarkan hasil gelar perkara. Mohon bersabar, kami pastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku”ujar Husairi.
Meski pemeriksaan telah rampung, tetapi Husairi enggan merinci nama-nama yang diperiksa, baik pihak BPN, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial, CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia Tanjung Gusta, Sampali – Percut Seituan, dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa.
”Nanti kita pastikan dulu ke tim ya bang”tandas Husairi saat dikonfirmasi ulang.
Hasil Audit BPK
Diketahui, dugaan penjualan asset setelah peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan pihak pengembang.
Ironisnya, saat BPK RI merampungkan pemeriksaan lapangan pada 29 Desember 2023, PTPN II dan PT Ciputra Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN) tidak menyerahkan dokumen rencana kerja tahunan (RKT)
Sementara Master Cooperation Agreement antara PTPN II dengan PT Ciputra KPSN wajib menyusun RKT melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dan pembangunan perumahan di kawasan Residensial Helvetia telah selesai dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) telah menerima pendapatan hasil penjualan properti sejak 2021-2023, dan PT NDP menerima PPLWH serta Beban atas Pemanfaatan lahan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) BPLWH
Lantaran pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan tidak masuk dalam RKT maka potensi kerugian keuangan negara sangat fantastis.
” Ketiadaan RKT mengakibatkan PTPN II tidak mengetahui rincian pendapatan, luas alokasi lahan dan informasi penting lainnya,” tulis LHP BPK tahun 2024.
Selain itu, LHP BPK juga menemukan PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo tidak pernah menerima laporan berkala PT DMKR padahal Master Cooperation Agreement (MCA) masing masing perusahaan harus menyampaikan laporan hasil penjualan produk real estate sebagai dasar perhitungan pendapatan atas pemanfaatan lahan wilayah (PPLWH). OM – 09.
Kejati Sumut: Pemeriksaan 40 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Mulus







